Review Overview
kotabaru.kalsel.polri.go.id – Polisi berhasil menangkap penjual sabu-sabu berinisial SK alias I dan kurirnya berinisial AY dan M di salah satu rumah kontrakan SK di RT 18 desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Kamis (11/2/2021)
Dari penangkapan SK alias I, AY dan M itu,, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebarat 1,09 gram, dua buah hand phone, satu buah timbangan mini digital, 5 lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) san satu buah sendok terbuat dari sedotan
Kapolres Kotabaru Akbp Andi Adnan Syafruddin, SH, S,IK, MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Akp Nur Alam, SH, MM mengatakan, penangkapan SK alias I, AY dan M merupakan informasi dari masyarakat
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah kontrakan milik pelaku SK alias I sering digunakan transaksi narkoba dan setelah mendapati laporan tersebut anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan penggeledahan dirumah kontrakan pelaku dan ditemukan bersama dua orang laki-laki AY dan M serta ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebarat 1,09 gram, dua buah hand phone, satu buah timbangan mini digital, 5 lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) san satu buah sendok terbuat dari sedotan dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan amankan di Polsek Kelumpang Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Alam sapaan kapolsek
“Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun” lanjut kapolsek