Home » HEADLINE NEWS » Polsek Kelumpang Hilir Ringkus Penjual Dan Kurir Sabu

Polsek Kelumpang Hilir Ringkus Penjual Dan Kurir Sabu

  kotabaru.kalsel.polri.go.id - Polisi berhasil menangkap penjual sabu-sabu berinisial SK alias I dan kurirnya  berinisial AY dan M di salah satu rumah kontrakan SK di RT 18 desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Kamis (11/2/2021) Dari penangkapan SK alias I,  AY dan M itu,, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebarat 1,09 gram,  dua buah hand phone, satu buah timbangan mini digital,  5 lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) san satu buah sendok terbuat dari sedotan Kapolres Kotabaru Akbp Andi Adnan Syafruddin, SH, S,IK, MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Akp Nur Alam, SH, MM mengatakan, penangkapan  SK alias…

Review Overview

User Rating: 4.35 ( 1 votes)

 

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Polisi berhasil menangkap penjual sabu-sabu berinisial SK alias I dan kurirnya  berinisial AY dan M di salah satu rumah kontrakan SK di RT 18 desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Kamis (11/2/2021)

Dari penangkapan SK alias I,  AY dan M itu,, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebarat 1,09 gram,  dua buah hand phone, satu buah timbangan mini digital,  5 lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) san satu buah sendok terbuat dari sedotan

Kapolres Kotabaru Akbp Andi Adnan Syafruddin, SH, S,IK, MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Akp Nur Alam, SH, MM mengatakan, penangkapan  SK alias I, AY dan M  merupakan informasi dari masyarakat

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah kontrakan milik pelaku SK alias I sering digunakan transaksi narkoba dan setelah mendapati laporan tersebut anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan penggeledahan dirumah kontrakan pelaku dan  ditemukan bersama dua orang laki-laki  AY dan  M serta ditemukan  barang bukti berupa sabu-sabu sebarat 1,09 gram,  dua buah hand phone, satu buah timbangan mini digital,  5 lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) san satu buah sendok terbuat dari sedotan dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan amankan di Polsek Kelumpang Hilir guna  proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Alam sapaan kapolsek

“Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat  (1) UURI No 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun” lanjut kapolsek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polres Kotabaru Raih Penghargaan dari Kementerian PANRB RI dan Kapolri sebagai Polres Kategori Pelayanan Prima

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan menerima Penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori ...

Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Pedagang Ikan dan Nelayan di Kotabaru

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Masyarakat pedagang ikan dan nelayan di Kotabaru curhat ke Polisi soal sempitnya akses ...

Polisi Peduli, Polres Kotabaru Lakukan Bedah Rumah Warga Program Polda Kalsel

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Program Bedah Rumah Kapolda Kalsel, Polres Kotabaru melalui Polsek Pulau Laut Utara Gotong ...

%d blogger menyukai ini: