Polsek Kelumpang Hilir Ringkus Penjual Dan Kurir Sabu

 

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Polisi berhasil menangkap penjual sabu-sabu berinisial SK alias I dan kurirnya  berinisial AY dan M di salah satu rumah kontrakan SK di RT 18 desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Kamis (11/2/2021)

Dari penangkapan SK alias I,  AY dan M itu,, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebarat 1,09 gram,  dua buah hand phone, satu buah timbangan mini digital,  5 lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) san satu buah sendok terbuat dari sedotan

Kapolres Kotabaru Akbp Andi Adnan Syafruddin, SH, S,IK, MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Akp Nur Alam, SH, MM mengatakan, penangkapan  SK alias I, AY dan M  merupakan informasi dari masyarakat

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah kontrakan milik pelaku SK alias I sering digunakan transaksi narkoba dan setelah mendapati laporan tersebut anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan penggeledahan dirumah kontrakan pelaku dan  ditemukan bersama dua orang laki-laki  AY dan  M serta ditemukan  barang bukti berupa sabu-sabu sebarat 1,09 gram,  dua buah hand phone, satu buah timbangan mini digital,  5 lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) san satu buah sendok terbuat dari sedotan dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan amankan di Polsek Kelumpang Hilir guna  proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Alam sapaan kapolsek

“Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat  (1) UURI No 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun” lanjut kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *