Home » HEADLINE NEWS » Bikin Onar Pakai Samurai, Pemuda Asal Serongga Ini Diamankan Polisi

Bikin Onar Pakai Samurai, Pemuda Asal Serongga Ini Diamankan Polisi

kotabaru.kalsel.polri.go.id - Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang pemuda berinisial K yang diduga telah berbuat onar di salah satu warung loadingan di desa Tegal Rejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru. Selasa (6/4/2021). Pelaku yang diketahui berasal dari desa Serongga itu diamankan beberapa saat setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengungkapkan, pelaku berbuat onar dengan cara mengamuk dan membawa senjata tajam (samurai). "pelaku mengamuk di warung loadingan dengan membawa sajam. Setelah dapat laporan dari masyarakat, anggota langsung mengamankan pelaku di TKP." ungkap AKP Nur Alam AKP Nur Alam melanjutkan, sebelum diamankan,…

Review Overview

User Rating: Be the first one !

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang pemuda berinisial K yang diduga telah berbuat onar di salah satu warung loadingan di desa Tegal Rejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru. Selasa (6/4/2021).

Pelaku yang diketahui berasal dari desa Serongga itu diamankan beberapa saat setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengungkapkan, pelaku berbuat onar dengan cara mengamuk dan membawa senjata tajam (samurai).

“pelaku mengamuk di warung loadingan dengan membawa sajam. Setelah dapat laporan dari masyarakat, anggota langsung mengamankan pelaku di TKP.” ungkap AKP Nur Alam

AKP Nur Alam melanjutkan, sebelum diamankan, pelaku telah lebih dulu menyembunyikan samurainya, namun karena kejelian petugas, samurai pelaku yang yang berukuran panjang nyaris 1 meter berhasil ditemukan.

“Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui kalau samurai itu miliknya dan digunakan saat berbuat onar” pungkas AKP Nur Alam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Nelayan Desa Hilir Muara Masih Banyak yang Belum Tahu Persyaratan Mengurus Perijinan Kapal

Polres Kotabaru Polda Kalimantan menggelar kegiatan Jumat Curhat bertempat di Desa Hilir Muara Kec Pulau ...

Polres Kotabaru Raih Penghargaan dari Kementerian PANRB RI dan Kapolri sebagai Polres Kategori Pelayanan Prima

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan menerima Penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori ...

Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Pedagang Ikan dan Nelayan di Kotabaru

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Masyarakat pedagang ikan dan nelayan di Kotabaru curhat ke Polisi soal sempitnya akses ...

%d blogger menyukai ini: