Di tengah pandemi Covid-19 Pelayanan Samsat di Kabupaten Kotabaru masih beroperasi

Kotabaru – Di tengah pandemi Covid-19 layanan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Kotabaru masih beroperasi. Meski demikian, ada penyesuaian jadwal dan waktu operasional Samsat mengikuti kebijakan Pemerintah. Jam operasionalnya Senin s/d Kamis dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WITA, sedangkan Jum’at pukul 08.00-11.00 WITA. “Protokol pencegahan Covid-19 tetap kita lakukan, seperti jaga jarak, antrean dibatasi dengan garis minimal 1-2 meter. hand sanitizer, wajib cuci tangan sebelum masuk ke ruang pelayanan, menggunakan masker, dan cek suhu tubuh,” ungkap Kanitregident Sat Lantas Polres Kotabaru.

A. Samsat Online

Walaupun Samsat offline masih beroperasi, tetapi pihak Kepolisian menyarankan kepada pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak sebaiknya melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Dengan begitu pemilik kendaraan tidak perlu keluar rumah. Sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan.

B. Cara Pembayaran Pajak Samsat Online

Sebagai gambaran berikut tata cara pembayaran pajak melalui sistem SAMSAT online:

  • Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.
  • Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
  • Nanti akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
  • Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Wajib pajak cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode tersebut digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
  • Jika sudah melalui proses tadi secara otomatis SAMSAT akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Selanjutnya Pemohon siap untuk melakukan klaim TBPKP.

 

Penulis : satlantas

Publis   : satlantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *