Edarkan Dextrometophan Tanpa Izin Seorang di Desa Tanjung Seloka Diamankan Polsek Pulau Laut Selatan

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Polsek Pulau Laut Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat dextrometophan tanpa memiliki izin.

Pria tersebut ditangkap saat anggota Polsek Pulau Laut Selatan tengah melaksanakan pengamanan kegiatan hiburan 17 Agustusan di lapangan sepak bola desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan. Minggu (21/8/2022) sekira pukul 00.10 Wita.

“Saat digeledah, kita temukan 324 butir dextrometophan yang dikemas kedalam 36 buah plastik klip bening” ungkap Kapolsek Pulau Laut Selatan, Iptu M. Amir Hasan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Laut Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pulau Laut Selatan menghimbau kepada para orang tua agar memperketat pengawasan kepada anak-anak.

“jangan biarkan anak-anak kita terlalu bebas bergaul, agar di kontrol kemana mereka pergi dan dengan siapa mereka bergaul” ujarnya

Peran orang tua, lanjut Iptu Amir, sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus kedalam pergaulan negatif.

(Humas Polres Kotabaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *