Kapolsek PL Timur Pimpin Sosialisasi Hukum Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan di Desa Sejakah

Tribratanews Polres Kotabaru– Kapolsek Polsek Pulau Laut Timur IPDA KUWAT SANTOSO Pimpin Sosialisasi Hukum Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan pasal 105 dan 106 UU No 18 thn 2013 di Kantor Desa Sejakah, Sabtu (14-03-20)

Kapolsek PL Timur Selain Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Juga Memberikan Sosialisasi Tentang Pokok Pokok Agraria meliputi Setiap Penjabat Yang Menerbitkan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Sejakah Bpk. H. Murhan menambahkan meng Apresiasi Kinirja Kapolsek beserta Anggota yang Telah memberikan penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dan Pokok Pokok Agraria (Lahan / Tanah yang Dapat Di Ajukan Legalitasnya), Ujar Sidin.

Penulis : Stronk
Editor : Kutilang 06
Publish : Humas PL Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *