TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Kamis (10/01/2019) sekitar jam 14.00 wita 10 anggota Satuan Reskrim Polres Kotabaru melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Kotabaru.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum ( tahap 2 ) yang dilaksanakan oleh Satuan Reskrim Polres Kotabaru atas perkara tindak pidana Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/278/IX/2017/KALSEL/RESKRIM/RES KTB, tanggal 14 september 2019.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru menyampaikan “tersangka saat sebelum diserahkan kami dari satuan reskrim telah membawa tersangka ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat oleh rumah sakit dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.” Ucap kasat reskrim.
Penyerahan 13 tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah derigen air, 1 (satu) lembar kain warna merah motif bunga, dan 9 (Sembilan) lembar baju tersangka. Penyerahan ini dikawal langsung oleh Satuan Reskrim Polres Kotabaru dibawah pimpinan Kanit Krimum Iptu H.Gatot Edi Widada S.H., M.M.
Tiga belas tersangka diserahkan langsung ke jaksa penuntut umum Finto S.H. untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Humas Polres Kotabaru
Publish : Humas Polres Kotabaru