Polisi Limpahkan Kasus UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Konsumen Ke Kejaksaan Negeri Kotabaru

Tribratanews Polres Kotabaru
Penyerahan tersangka A.n Tersangka Dwi Wahyu Djailani S.Sos Bin (Alm) H. Sudjatmo kepada Jaksa Penuntut Umum

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – 2 orang Anggota Reskrim Polres Kotabaru melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru. Senin (14/01/2019) sekitar jam 13.00 Wita.

Polres Kotabaru melimpahkan kasus perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, g UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/224/VIII/2018/KAL-SEL/RES KTB/SEK Hampang, tanggal 07 Agustus 2018”

“Surat Dari Kejaksaan negeri kotabaru nomor : B-29/Q.3.12/Euh.1/01/2019 tanggal 07 Januari 2019. Perihal pemberitahuan hasil penyidik perkara pidana A.n Tersangka Dwi Wahyu Djailani S.Sos Bin (Alm) H. Sudjatmo” kata Kasat Reskrim AKP Suria Miftah Irawan S.I.K., S.H

Kasat Reskrim Polres Kotabaru menyampaikan “tersangka saat sebelum diserahkan kami dari satuan reskrim telah membawa tersangka ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat oleh rumah sakit dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.” Ucap kasat reskrim.

Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fiqri S.H.

Penulis : Humas Polres Kotabaru

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *