Polres Kotabaru : Press Release Hasil Operasi Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Kotabaru

Tribrata News Polres Kotabaru – Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru dilaksanakan Press Release Hasil Operasi Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Kotabaru oleh Sat Narkoba Polres Kotabaru, Kegiatan Press Release di pimpin Kapolres Kotabaru AKBP ANDI ADNAN SYAFRUDDIN, SH, SIK, MM. Kamis, 26/11/2020 Pukul 14:30 Wita

Yang berhadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Kotabaru AKP SOFYAN, SIK, Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP TUMBUR SIRAIT, SH, Para Wartawan Media Elektronik dan Media Cetak

“Hari ini Polres Kotabaru melaksanakan press release bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di Kotabaru sehingga bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujar Kapolres Saat Arahan

hasil Operasi Pemberantasan Narkoba Bulan Oktober 2020 hingga November 2020 didapat 16 (enam belas) perkara dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sat Narkoba Polres Kotabaru ungkap kasus sebanyak 12 (dua belas) perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 14,19 (satu empat koma satu sembilan) gram dan jumlah Tersangka sebanyak 13 (tiga belas) orang dengan rincian 11 (sebelas) laki-laki, 2 (dua) perempuan.
  2. Polsek Pulau Laut Utara ungkap kasus sebanyak 1 (satu) perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 0,70 (nol koma tujuh nol) gram dan jumlah tersangka sebanyak 1 (satu) orang laki-laki.
  3. Polsek Pulau Laut Tengah ungkap kasus sebanyak 2 (dua) perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 1,21 (satu koma dua satu) gram dan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang dengan rincian 2 (dua) orang laki-laki, 1 (satu) orang anak dibawah umur.
  4. Polsek Pulau Laut Barat ungkap kasus sebanyak 1 (satu) perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 0,81 (nol koma delapan satu) gram dan jumlah tersangka sebanyak 1 (satu) orang laki-laki.
  5. Polsek Sungai Durian ungkap kasus sebanyak 1 (satu) perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 0,45 (nol koma empat lima) gram dan jumlah tersangka sebanyak 1 (satu) orang perempuan yang dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Kotabaru.

Total semua barang bukti sebanyak : 16,91 (enam belas koma sembilan satu) gram Narkotika jenis sabu , handphone , sepeda motor. Tersangka berjumlah 18 Orang dengan rincian 13 (tiga belas) orang berada di rutan polres kotabaru dan 5 (lima) orang berada di rutan Polsek polres kotabaru.

Untuk pasal yang di sangkakan kepada para Tersangka di kenakan Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *