Polres Kotabaru Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Selasa (22/01/2019) sekitar jam 10.00 wita 02 anggota Satuan Reskrim Polres Kotabaru melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Kotabaru.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum ( tahap 2 ) yang dilaksanakan oleh Satuan Reskrim Polres Kotabaru atas perkara tindak pidana Pasal 378 KUHP Jo 55 Ayat 1 Ke 1 Jo 64 ayat 1 KUHP dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/251/IX/2018/KAL-SEL/RES KTB/SPK, tanggal 18 september 2018 dan Surat pemberitahuan dari kejari ktb, Nomor : B – 101/ Q.3.12./Epp.1/01/2019, tanggal 21 januari 2019 (P.21).

Kasat Reskrim Polres Kotabaru menyampaikan “tersangka saat sebelum diserahkan kami dari satuan reskrim telah membawa tersangka ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat oleh rumah sakit dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.” Ucap kasat reskrim.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu)  buah buku tabungan bank kalsel syariah beserta ATM, 1 (satu) buah buku tabungan bank simpedes beserta ATM, 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI beserta ATM, ! (satu) buah buku tabungan bank Mandiri beserta ATM, 1 (satu) buah bandle rekapitulasi nilai ganti rugi tanam tumbuh dan tebas tebang PT.MSAM dari tahap 1 s/d 9, dan 1 (satu) buah bandle dokumen ganti rugi lahan dari tahap 8 s/d 9 dari PT.MSAM kepada pemilik lahan.

Penyerahan ini dikawal langsung oleh 2 Anggota Satuan Reskrim Polres Kotabaru, tersangka diserahkan langsung ke jaksa penuntut umum Mohamad Fikri Nuriana S.H. untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Opt Sat Reskrim Polres Kotabaru

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *