1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
2. Melampirkan persyaratan :
– E-KTP asli yang sah;
– Fotocopy E-KTP;
– Khusus WNA melampirkan dokumen kemigrasian ( Paspor dan KITAP );
– Paspor dan Visa diplomatik atau Kartu ijin tinggal sementara ( KITAS ) bagi yang kerja sebagai tenaga ahli, pelajar;
– Paspor dan kartu izin kunjungan / singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
– Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani ( Dokter yang direkomendasikan dari Polri );
– Surat keterangan sehat Rohani ( Psikologi ).
3. Persyaratan Usia :
– Usia 17 thn ( SIM A,SIM C dan SIM D );
– Usia 20 thn SIM BI;
– Usia 21 thn SIM BII;
– Usia 20 thn SIM A umum;
– Usia 22 thn SIM BI umum;
– Usia 23 thn SIM BII umum;
Waktu Pelayanan :
– Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita.
– Hari Jum’at Pukul 08.30 s/d 15.00 Wita.
* Untuk Hari Sabtu,Minggu dan Libur Nasional pelayanan tutup.
Contoh Formulir SIM :
Klik Gambar untuk memperbesar.
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
2. Melampirkan persyaratan :
– E-KTP asli yang sah;
– Fotocopy E-KTP;
– Khusus WNA melampirkan dokumen kemigrasian ( Paspor dan KITAP );
– Paspor dan Visa diplomatik atau Kartu ijin tinggal sementara ( KITAS ) bagi yang kerja sebagai tenaga ahli, pelajar;
– Paspor dan kartu izin kunjungan / singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
– Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani ( Dokter yang direkomendasikan dari Polri );
– Surat keterangan sehat Rohani ( Psikologi ).
3. SIM asli yang masih berlaku;
4. Fotocopy SIM yang masih berlaku;
Waktu Pelayanan :
– Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita.
– Hari Jum’at Pukul 08.30 s/d 15.00 Wita.
* Untuk Hari Sabtu,Minggu dan Libur Nasional pelayanan tutup.
Contoh Formulir SIM :
Klik Gambar untuk memperbesar.
Pajak Tahunan :
1. Fotocopy BPKB;
2. Fotocopy STNK dan STNK Asli;
3. Fotocopy KTP sesuai yang tertera di STNK.
Pajak 5 Tahunan :
1. Fotocopy STNK da STNK asli;
2. Fotocopy BPKB;
3. Fotocopy KTP sesuai dgan yg tertera di STNK;
4. Gesek no Rangka dan no Mesin.
Waktu Pelayanan :
* Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 13.00 Wita.
* Jumat Pukul 08.00 s/d 11.00 Wita.
* Sabtu Pukul Pukul 08.00 Wita s/d 12.00 Wita.
* Untuk Hari Minggu dan Libur Nasional pelayanan tutup.
1. Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli Sebanyak 2 ( Dua ) Lembar;
2. Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 2 (dua) Lembar;
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Sebanyak 1 ( satu) Lembar;
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir sebanyak 1 (satu) Lembar;
5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar, dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Pas photo harus tampak muka secara utuh,
Keterangan Foto untuk keperluan :
– SKCK = 4 ( Empat ) Lembar.
– Identifikasi Rumus Sidik Jari = 3 (Tiga) Lembar.
6. Fotokopi Paspor bagi keperluan ke luar negeri sebanyak 1 (satu) lembar.
Waktu Pelayanan :
– Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita.
– Hari Jum’at Pukul 08.30 s/d 15.00 Wita.
* Untuk Hari Sabtu,Minggu dan Libur Nasional pelayanan tutup.
* Waktu penyelesaian / penerbitan SKCK 1 hari kerja ( 60 menit selesai ).
*Catatan : Pemohon datang langsung ke pelayan, tidak boleh diwakilkan,Permohonan SKCK berdasarkan KTP tempat tinggal.
1. Membawa SKCK yang lama ( Asli atau Fotocopy nya );
2. Fotocopy KTP atau Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP ( 1 Lembar );
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar;
4. Fotocopy Akte kelahiran sebanyak 1 lembar ( apabila tidak memiliki akte kelahiran dapat melampirkan ijazah terakhir );
5. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 latar warna merah (baju berkerah) sebanyak 4 lembar;
6. Fotocopy paspor bagi WNI yang akan keluar negeri.
Waktu Pelayanan :
– Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita.
– Hari Jum’at Pukul 08.30 s/d 15.00 Wita.
* Untuk Hari Sabtu,Minggu dan Libur Nasional pelayanan tutup.
* Waktu penyelesaian / penerbitan SKCK 1 hari kerja ( 60 menit selesai ).
*Catatan : Pemohon datang langsung ke pelayan, tidak boleh diwakilkan,Permohonan SKCK berdasarkan KTP tempat tinggal.
1. Surat Permohonan dari penanggung jawab (Badan Hukum /Organisasi);
2. Fotocopy identitas Penanggung Jawab;
3. Izin tempat / lokasi kegiatan;
4. Izin /Rekomendasi dari instansi terkait sesuai substansi kegiatan;
5. Proposal Kegiatan;
6. Fotocopy Paspor, IMTA dan STM ( apabila melibatkan Warga Negara Asing );
7. Rekomendasi Polsek setempat;
8. AD/ART organisasi.
Waktu Pelayanan :
– Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita.
– Hari Jum’at Pukul 08.30 s/d 15.00 Wita.
* Untuk Hari Sabtu,Minggu dan Libur Nasional pelayanan tutup.
1. Sertifikat :
– KTP asli pelapor dan KTP pemilik sertifikat di perlihatkan lalu di foto copy;
– Fotocopy sertifikat (shm hgu hgm hgb pemilik );
– Surat kuasa dari pemilik atau ahli waris;
– Fotocopy KK pemilik sertifikat;
– Surat ket pendaftaran tanah dari kantor BPN.
2. BPKB :
– KTP asli pelapor dan pemilik BPKB di bawa dan di fotocopy;
– STNK asli pemilik BPKB di bawa dan di fotocopy;
– Fotocopy BPKB;
– Fotocopy KK pemilik BPKB;
– Surat kuasa dari pemilik bpkb.
3. Ijazah :
– Menunjukkan surat asli Keterangan dari sekolah asal;
– Menunjukkan surat asli Keterangan dari Dinas Pendidikan.
4. KTP :
– Fotocopy KK;
– Fotocopy KTP pelapor.
5. STNK :
– Fotocopy BPKB;
– Fotocopy KTP pelapor.
6. Kartu Debit/Kredit (ATM) :
– Fotocopy KTP pelapor;
– Fotocopy buku tabungan.
1. Memakai pakaian rapi ( kemeja,celana panjang dan bersepatu );
2. Fotocopy surat keteranagan bebas Narkoba dari RSUD Kotabaru ( Hasil tes urin dari Laboraturium );
3. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK );
4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 2 (dua) lembar.
Waktu Pelayanan :
– Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita.
– Hari Jum’at Pukul 08.30 s/d 15.00 Wita.
* Untuk Hari Sabtu,Minggu dan Libur Nasional pelayanan tutup.
* Pembuatan tidak dipungut biaya ( Gratis ).