UNTUK PENINGKATAN SIM A UMUM,BI/BI UMUM, BII/BII UMUM:
Biaya Pembuatan SIM sesuai PP no76 tahun 2020:
Pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Namun sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan berbagai persyaratan, di antaranya :
Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.
Tidak bisa, SIM yang masa berlakunya sudah kelewat harus di proses pembuatan SIM baru.