3 pelaku pembobolan kantor camat dan 1 penadah di ringkus anggota polsek sungai durian

 

TRIBRATA NEWS POLRES KOTABARU – 4 warga di tangkap dan terancam menghabiskan waktu beberapa tahun di penjara. Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga mencuri dan menadah barang curian berupa 5 laptop di wilkum polsek sungai durian

Kapolres Kotabaru Akbp Suhasto S.ik M.H melalui Kapolsek Sungai durian Akp Nur Alam, S.H mengatakan 2 warga rantau buda kec. Sungai durian Kab. kotabaru bernama Ari susanto (16 thn) dan Daud (32 thn) dan 1 warga Kec. Halong, bernama Samsudin (28 thn) ditangkap karena di duga melakukan tindak pidana pencurian

Penangkapan terhadap Samsudin, Daud dan Ari merupakan tindak lanjut atas penangkapan terhadap terduga penadah bernama Gunawan (22 thn) warga Desa manunggul lama kec. Sungai durian.

“Pelaku curat kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e jo pasal 55 kuhp. Sementara penadahnya kena 480 KUHP yang ancamannya sampai empat tahun,” kata Kapolsek, (27/3/2019) siang.

Penangkapan tiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/K-03/lll/2018/RES KRB/SEK SUNGAI DURIAN. Berdasarkan data kepolisian, pencurian terjadi di Kantor Kecamatan Sungai durian, 5 Laptop kantor Kecamatan Sungai durian hilang saat Pegawai kecamatan mengecek barang inventaris kantor.

Penulis romi A

publish sungaidurian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *