TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Penertiban Alat Peraga Kampanye Dilaksanakan Oleh Panwascam Kec. Pulau Laut Timur dan di dampingi Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Laut Timur BRIPKA FIRMANTO(30/01/19).
Dasar pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye :
– Surat Edaran Bawaslu No. 08 /L.BAWASLU.KTB/I/2019
– Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tantang Pemilu
– Peraturan KPU No 33 Tahun 2018 Tentang perubahan ke dua atas peraturan Komisi pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam melaksanakan Penertipan di temukan 6 Pelanggaran dan langsung di lepas Oleh Panwascam dengan titik pelangaran sbb ;
– Pemasangan Akribut Alat Peraga Kampanye di Tempel Di Pohon Ds. Teluk Gosong dan Ds. Berangas
– Pemasangan Alat Peraga Kampanye di atas Tanah Negara Ds. Teluk Masjid
– Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pagar Sekolahan SD Betung Ds. Betung
– Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Atas Jalan Tani Ds. Bekambit Asri.
Kapolsek Pulau Laut Timur IPDA M. Hari Saputro. SH MenambahkanTahun 2019 Memasuki Tahun Politik, dengan adanya Pesta Demokrasi Mari kita Eratkan persaudaraan. Meskipun berbeda pilihan Wakil Rakyat kita tetap Dinsanak Ujarnya.
Penulis : Opt Polsek PL Timur
Publish : Humas Polres Kotabaru