Bersama Cegah Covid-19 Di Desa Banjarsari

Tribratanews Polres Kotabaru – Anggota Polsek Sampanahan Beserta instansi lain melaksanakan giat OPS AMAN NUSA DUA MELAWAN VIRUS CORONA di Desa Banjarsari Kecamatan Sampanahan. Rabu, (08/04/2020)

Kapolsek Sampanahan AKP Ubaldus Delo,S.H Beserta 3 orang anggota Polsek Sampanahan yang mendampingi yaitu Kanit Binmas Polsek Sampanahan Aipda Windu W U dan Aipda Tri (Kanit intelkam), Brigadir Mustaqim (Bhabinkamtibmas/BKTM Sampanahan).

Tak lupa juga didampingi langsung oleh camat Sampanahan Bapak Rahmansyah S.Pd dan kades banjarsari Bapak Sarno dan perangkat desa banjarsari.

Kapolsek Sampanahan AKP UBALDUS DELO ,S.H menyemprotan Cairan Disinfektan ke Fasum di rumah-rumah warga desa Banjarsari, di esjid dan di sekolah sekolahan SD. Disamping itu camat Sampanahan Bapak Rahmansyah S.Pd pun juga ikut menyemprotkan cairan Disinfektan keFasum dan rumah rumah warga Desa Banjarsari.

Kapolsek Sampanahan dan bapak Camat sampanahan memberi Arahan atau pesan Kamtibmas kepada petugas posko gugus tugas Covid 19 Dan Memberikan himbauan kepada warga masyarakat dan anak anak dengan membagi bagikan Selebaran / Famplet MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor: Mak/2/III/2020 TENTANG KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA ( COVID- 19 ) dan Selebaran / Famplet HIMBAUAN BAPAK KAPOLDA KALSEL TENTANG ANTISIASI PENYEBARAB INFEKSI VIRUS CORONA ( COVID 19)

Kapolsek Sampanahan AKP UBALDUS DELO,S.H menambahkan Pesan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat Desa Banjarsari yaitu:
1.Masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
2.Masyakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang di keluarkan pemerintah.
3.Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dpat di hindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang di laksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
4.Masyarakat tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5.Masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, masyarakat dapat menghubngi Kepolisian/ Polsek terdekat. mohon dipatuhi dan kerja samanya.Ungkap Kapolsek Sampanahan AKP UBALDUS DELO,S.H.

Penulis : Briptu Linut Handoyo
Editor : operator Sek Sampanahan
Publish : Humas Polsek Sampanahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *