Bhabin Bungkukkan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, rencananya akan menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 004/K. BAWASLU- KS/PM.01.01/I/2019 tentang Perihal Instruksi Penertiban APK dan Bahan Kampanye Serentak, Rabu (30/1).

Inventarisasi dan Penertiban ini terkait partai politik atau caleg perorangan yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang. Seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah hingga pohon dan juga ruang terbuka hijau termasuk taman.

“Sulit mengawasi baliho yang ada. Jika caleg memasang sendiri tidak kami cabut asal di tempat yang sesuai dan tidak mengganggu keindahan” kata Ketua Panwascam Pemilu Kabupaten Kotabaru Imam Muhyidin.

Kapolsek Kelumpang Barat IPTU BENO WIDIYANTO melalui Bhabin Kamtibmas Desa Bungkukkan BRIPKA HADI PURWANTO menjelaskan ” Inventarisasi dan Penertiban akan dilakukan di sepanjang ruas jalan utama seperti jalan negara dan provinsi, dan disini kami hanya sebagai Pengamanan ( beckup ) untuk melakukan penertiban ini ” jelasnya.

Kegiatan tersebut ada beberapa Baliho/sepanduk yang diamankan oleh Panwascam yang mana pemasangan sepanduknya menyalahi aturan yang memasang di fasilitas umum.

Penulis : Opt Polsek Kelumpang Barat

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *