Diduga Edarkan Zenith IRT di Kotabaru Hilir Diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru

Polres Kotabaru – Satuan Narkoba Polres Kotabaru mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga mengedarkan obat jenis Carnophen / zenith tanpa ijin edar dan keahlian khusus dibidang farmasi. Minggu (06/02).

Identitas pelaku berinisial Sdri. H (45) merupakan warga Jl. Pangeran Kacil Rt.009 Kel. Kotabaru Hilir Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru.

Tersangka ditangkap dan diamankan di Jl. Pangeran Indera Kusuma Jaya Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di Pelabuhan Empat Serangkai Kel Kotabaru Tengah pukul 16.00 Wita.

Peristiwa penangkapan sendiri berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka sering menjual dan mengedarkan obat terlarang jenis carnophen/ zenith tanpa ijin edar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 54 (Lima empat) butir obat carnophen / zenith, uang tunai 160 Ribu diduga hasil penjualan.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, Sik. Melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, SH. Membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap dan mengamankan seorang Ibu rumah tangga, diduga terkait kasus peredaran Narkotika jenis obat – obatan terlarang.

“Penangkapan sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pangeran Kacil Kel. Kotabaru Hilir sering terjadi peredaran obat terlarang jenis carnophen / zenith.” Imbuhnya. (Humas Polres Kotabaru)

Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *