Edarkan Barang Terlarang Nasip Berhujung Di Jeruji Besi 

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Hari Rabu Tanggal 23 Januari 2019, Skj. 10.00 Wita berdasarkan informasi masyarakat bahwa Sdr. HD sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Jl. Taman Melati Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dengan adanya  informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan di lokasi tersebut, setelah melakukan pemantauan Anggota Sat Resnarkoba melihat Sdr. HD dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan

Kemudian ditemukan 1 (Satu) paket narkotika yang diduga jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 (Satu Koma Tujuh Delapan) Gram, kemudian setalah dilakukan introgasi terhadap Sdr. HD diketahui bahwa Sdr. SR juga mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama FR

Menanggapi hal tersebut Skj. 11.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru langsung mendatangi rumah Sdr. SR di Jl. Pangeran Kacil Rt. 10 Desa Hilir Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. SR dan menemukan 1 (Satu) paket Narkotika yang diduga jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (Nol Koma Tiga Puluh) Gram, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Opt Sat Narkoba Kotabaru

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *