Jam Pimpinan : WAJIB BERSIKAP NETRAL DALAM PEMILU 2019


Apel Pagi Jam Pimpinan Personil Polres Kotabaru
Di Lapangan Apel Mapolres Kotabaru

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Kotabaru, Pagi ini Wakapolres Kotabaru Kompol Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom memimpin pelaksanaan apel jam pimpinan, Senin (01/04/2019).

Kegiatan apel pagi tersebut diikuti oleh para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Perwira Staf dan seluruh personil Polri dan ASN Polres Kotabaru.Pelaksanaan apel pagi jam pimpinan ini penting untuk dilaksanakan untuk menganalisa dan mengevaluasi terhadap kinerja anggota Polres Kotabaru, serta mengecek jumlah kekuatan anggota agar anggota tetap disiplin dalam melaksanakan tugas.


Dalam kesempatan apel pagi jam pimpinan Wakapolres Kotabaru menyampaikan kepada seluruh personil menyampaikan TR Kapolri tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri Dalam Tahapan Pemilu 2019 dan guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemilu 2019 di tegaskan kembali kepada anggota untuk menjaga keberpihakan dan berperilaku netralitas dengan mempedomani :
1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.
2. Dilarang Menerima,memberikan,meminta,mendistribusikan janji,hadiah,sumbangan,atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol
,capres dan cawapers serta caleg maupun tim sukses pada giat pemilu 2019.
3. Dilarang menggunakan , memesan dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut – atribut pemilu 2019
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada giat deklarasi, rapat,kampanye,pertemuan parpolkecuali dalam melaksanakan
tugas  pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan,menanggapi dan m empublikasikan gambar / foto capres dan cawapres serta caleg baik melaui media massa ,
media online dan medsos.
6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres,caleg,massa maupun simpatisannya.
7. Di larang  foto/selfi di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentukdukungan kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol
yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihalkan / ketidaknetralan polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan kebepihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, dan caleg.
9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dab cawapres serta caleg.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan
kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
11. Dilarang memberikan fasilitas – fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam atau BLACK CAMPAIGN dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu,anggota komisi pemilu KPU dan panitia pengawas pemilu atau Panwaslu.

Diharapkan kepada rekan – rekan tidak menjadi penghianat di institusi Polri dan tetap semangat dan tidak lupa untuk jajaran intelejen betul betul dideteksi dini dimonitor apabila ada beberapa orang yang sengaja membuat perasaan takut masyarakat untuk datang ke TPS.” Ujar Wakapolres mengakhiri amanatnya

Penulis : Humas Polres Kotabaru

Editor : Arief

Publish : Humas Polres Kotabaru

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *