Kapolsek Kelumpang Selatan melaksanakan Rakor Penangan Konflik Sosial.

TRIBRATA NEWS POLRES KOTA BARU – Hari Kamis (14/11/2019) Kapolsek Kelumpang Selatan IPDA M. HARI SAPUTRO, S.H. M.H. Melaksanakan SOSIALISASI UU NO.7 TH 2012 TTG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KECAMATAN KELUMPANG SELATAN
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Kelumpang Selatan Ibu. SITI SARAH. S.E dan yg mewakili Danpos Sertu JONI serta para kades, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Staf Kecamatan.

Kapolsek Kelumpang Selatan IPDA M. HARI SAPUTRO, S.H. M.H. mengingatkan para hadirin yang hadir bahwa Penanganan Konflik Sosial adalah tanggung jawab kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
Kehadiran pemerintah dalam hal ini kecamatan dan desa bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama di harapkan setiap potensi konflik dapat lebih awal di cegah sehingga tidak terjadi konflik sambung kapolsek dalam paparannya.

Hal tersebut di tindaklanjuti oleh Camat Kelumpang Selatan dengan membuat konsep Pembentukan Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat kecamatan.
Kegiatan Sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari peserta sosialisasi sehingga ketika sesi tanya jawab di buka peserta sangat antusias bertanya dan memberi saran.
Tidak lupa Kapolsek menitip pesan kepada para kepala desa utk memetakan permasalahan/ potensi konflik di desanya masing-masing bersama Bhabinktm dan Babinsa untuk ditangani bersama dan secara berjenjang sehingga tidak terjadi konflik.

Diakhir rangkaian kegiatan sosialisasi Kapolsek Kelumpang Selatan IPDA M. HARI SAPUTRO, S.H. M.H. mengingatkan lagi kepada semua peserta sosilisasi UU no 7 thn 2012 bahwa PENANGANAN KONFLIK SOSIAL ADALAH TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA BAIK PEMERINTAH DAN MASYARAKAT”_ Ujar Kapolsek Kelumpang selatan.

Penulis : Polsek Kelumpang Selatan

Editor : Humas

Publish : Humas Polsek Kelumpang Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *