Kapolsek PL Timur IPDA KUWAT SANTOSO Kupas Potensi Konflik Sosial di Wilayah Hukum PL Timur

TRIBRATA NEWS POLRES KOTA BARU – Hari Kamis (14/11/2019) Kapolsek Pulau Laut Timur IPDA KUWAT SANTOSO Melaksanakan SOSIALISASI UU NO.7 TH 2012 TTG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KECAMATAN PULAU LAUT TIMUR
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat PL Timur Bapak. Drs. Tri Basuki Rahmat dan yg mewakili Danramil Serma Irwan serta para kades, tokoh masyarakat, tokoh agama Sekecamatan PL Timur.

Kapolsek Pulau Laut Timur IPDA KUWAT SANTOSO mengingatkan para hadirin yang hadir bahwa Penanganan Konflik Sosial ada tanggungjawab kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
Kehadiran pemerintah dalam hal ini kecamatan dan desa bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama di harapkan setiap potensi konflik dapat lebih awal di cegah sehingga tidak terjadi konflik sambung kapolsek dalam paparannya.

Hal tersebut di tindak lanjuti oleh Camat Pulau Laut Timur dengan membuat draf/konsep Pembentukan Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat kecamatan yang selanjutnya memohon pendapat hukum dari bagian hukum pemda kotabaru.

Kegiatan Sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari peserta sosialisasi sehingga ketika sesi tanya jawab di buka peserta sangat antusias bertanya dan memberi saran.
Tidak lupa Kapolsek menitip pesan kepada para kepala desa utk memetakan permasalahan/ potensi konflik di desanya masing-masing bersama Bhabinktm dan Babinsa untuk ditangani bersama dan secara berjenjang sehingga tidak terjadi konflik.

Diakhir rangkaian kegiatan sosialisasi Kapolsek Pulau Laut Timur IPDA KUWAT SANTOSO mengingatkan lagi kepada semua peserta sosilisasi UU no 7 thn 2012 bahwa PENANGANAN KONFLIK SOSIAL ADALAH TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA BAIK PEMERINTAH DAN MASYARAKAT”_ pungkas Kapolsek Pulau Laut Timur.

 

Penulis : Heru

Editor : Kutilang 06

Publish : Humas Polsek PL Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *