Kasat Lantas Yang Cantik Jadi Irup Di SMAN 1 Kotabaru, Ingatkan Tertib Berlalu Lintas

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU –Polres Kotabaru, Dalam rangka kampanye Millennial Road Safety Festival, Kasat Lantas Polres Kotabaru dan beberapa staff bertindak sebagai Pembina Upacara Bendera di beberapa Sekolah di Kabupaten Bulukumba, Senin (28/01/19) pagi.

Kasat Lantas Polres Kotabaru Akp LENDRA AMBARSARI, S.H., S.I.K. bertindak selaku Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Kotabaru.

Dalam sambutanya Kasat Lantas menyampaikan kepada seluruh siswa-siswi akan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dimana dewasa ini angka kecelakaan sudah sampai pada titik yang memperhatinkan dan rata-rata korbannya adalah anak di bawah umur.

“Tujuan dari kegiatan Kasat Lantas menjadi Irup di sekolah ini adalah agar siswa-siswi mengerti tentang aturan lalulintas dan angkutan jalan. Sehingga siswa-siswi bisa mematuhi aturan tersebut dan melaksanakanya dengan baik, “jelas AKP LENDRA.

Selain tentang kelalulintasan Kasat Lantas Polres Kotabaru juga menyampaikan agar pelajar menjauhi Narkoba karena akan membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan kesalamatan sebagai kebutuhan,” ajak Kasat Lantas Polres Kotabaru.

Sebagai Negara Hukum, segala prilaku pengendara diatur dalam aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikeluarkannya Undang-undang tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Kalau kita memang tidak melanggar aturan dan selalu mematuhi rambu-rambu, apa yang harus ditakutkan? Pada saat hendak menggunakan kendaraan bermotor kita jangan sampai lupa menggunakan safety, seperti helm sebagai pelindung kepala. Pastikan berperilaku tertib, dengan berhenti di traffic light pada garis batas, dan tidak memenuhi jalan sehingga menutup akses kendaraan dari arah berlawanan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, semua pengendara motor harus mempelajari dan memahami peraturan lalu-lintas, karena polisi akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar peraturan lalu-lintas di jalan raya. Di samping itu perlu juga diketahui pelanggaran-pelanggaran lalu lintas apa saja yang bisa terkena tilang dari polisi lalulintas.

Berbagai Jenis atau Macam Ragam Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Mendapatkan Tilang Polisi :

  1. Melanggar rambu lalu lintas (dilarang parkir, dilarang berputar, dilarang masuk, dan lain-lain)
  2. Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
  4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  5. SIM Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
  6. STNK Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)

Penulis : Opt Sat Lantas

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *