Kedapatan Mencuri 44 Tandan Buah Sawit Perusahaan, 2 Warga Karang Payau Dilaporkan Polisi

Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan – Pihak perusahaan Sinarmas PT. Smart Tbk. Divisi 3 Sungai Cantung Estate telah mengamankan 2 warga Ds. Karang Payau Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru. Rabu (26/1).

Kedua warga tersebut diamankan pihak perusahaan terkait pencurian buah sawit milik perusahaan. Selanjutnya dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Kelumpang Hulu berikut barang buktinya.

Diketahui kedua pelaku berinisial SN (24) dan MAN (32) adalah warga Ds. Karang Payau Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru.

Barang bukti yang disita berupa sebuah mobil pick up warna biru No. Pol. D 1687 AU, 44 tandan buah segar sawit berat 1,1 ton, 1 buah timbangan dacing, 1 buah tojok dan 1 buah keranjang sawit.

Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar, Sik melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu H Shomad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian pencurian buah sawit yang terjadi diarea perusahaan PT. Smart Tbk. Sungai Cantung.

Dari keterangan para saksi yakni Sdr. Rusdiamin (35) dan Didik Ariyanto, yang merupakan karyawan perusahaan PT. Smart Tbk. Diperoleh kronologis kejadian.

“Pada saat kami melakukan pengecekan di area Pringgan blok K56 divisi 3 Sungai Cantung Estate PT. Smart Tbk. telah menemukan tumpukan buah sawit di kebun masyarakat yang diduga dari buah perusahaan, kemudian dilakukan pengintaian terhadap tumpukan buah sawit tersebut, tidak berapa lama datang kedua pelaku dan melakukan pengangkutan buah dan setelah ditanyakan ternyata buah sawit tersebut benar milik perusahaan.” terang kedua saksi.

“Setelah kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan perusahaan dan dilanjutkan ke pihak kepolisian guna proses selanjutnya.” pungkas keduanya.

(Humas Polres Kotabaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *