Kurang dari 1×24 Jam, Polres Kotabaru Berhasil Tangkap 5 Pengedar Sabu

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Kurang dari 1×24 jam, Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil menangkap 5 tersangka pengedar Sabu.

Waka Polres Kotabaru, Kompol Sofyan, S.I.K saat Konferensi Pers mengungkap, dari tangan kelima tersangka total 38 paket sabu seberat 322,08 gram diamankan petugas.

“Total 38 paket sabu dengan berat 322,08 gram kita amankan dari tangan tersangka” ujar Kompol Sofyan, Rabu (29/3/23)

Pengungkapan kasus itu, Kata Kompol Sofyan, berawal dari laporan masyarakat desa Semayap yang resah karena sering ada transaksi barang haram di desa mereka.

Petugas kemudian merespon dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka atas nama Purnomo (35) di desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru pada Senin (27/3) sekira pukul 14.30 Wita

“Saat ditangkap, tersangka di tes urin dan hasilnya positif mengandung methamphetamine (sabu)” ujar Waka Polres Kotabaru, Kompol Sofyan.

“Tersangka juga pernah dihukum penjara selama 3 tahun karena perkara Narkotika, baru bebas pada Agutus 2021 yang lalu” lanjutnya

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kepada tersangka, petugas kemudian berhasil mengamankan empat tersangka lainnya dihari yang sama, masing-masing di tempat berbeda.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut

(Humas Polres Kotabaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *