LAKUKAN BINMAS PERAIRAN AGAR TIDAK MENGGUNAKAN ALAT TANGKAP YANG DILARANG UNDANG-UNDANG

Tribratanews Polres Kotabaru – 26/03/2019, Anggota Sat Polair Polres Kotabaru Markas Unit Tanjung Selayar lakukan binmas perairan dengan memberikan himbauan terhadap nelayan yang sedang beroperasi tangkap ikan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku dinegara kita.

Kapada nelayan yang ditemui saat ini disekitar perairan antara Tanjung Kunyit dengan Pulau Birah-Birah berada pada titik koordinat 04’07,042″ s-116’04,316″e, menghimbau agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undan seperti bius & bom ikan karena sudah diketahui jelas bisa merusak ekosistem biota bawah laut yang berakibat hancurnya terumbu karang berikut ikan-ikan kecil.

Semoga dengan gencarnya petugas lakukan bimbingan masyarakat yang ditemui disekitar perairan ini, masyarakat khususnya nelayan tersebut sadar tentang betapa pentingnya menjaga ekosistem biota bawah laut demi kelangsungan hidup ikan dan kebutuhan manusia kelak untuk anak cucu kita.

Penulis : Opt Sat Polair

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *