Main di warnet, kedua pria ini diamankan anggota Res Narkoba Polres Kotabaru

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Minggu, 20 Januari 2019 Skj 16.30, di sebuah warnet yang berada Jl Semayap, Kec. PL Utara, Kab. Kotabaru, anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap Sdra WS dan Sdra CA setelah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram di dalam dompet Sdra WS yang disimpan di dalam tas Sdra CA.

Berdasarkan keterangan kedua pria tersebut mereka mengkonsumsi sabu bersama-sama di sebuah hotel, dan setelah itu pergi menuju warnet, pada saat berada di warnet Sdra CA memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdra WS dengan cara memasukkan 1 paket narkotika jenis sabu ke dalam dompet Sdra WS.

Dari pengakuan Sdra CA bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Sdra CA di rumanhnya yang berada di Ds. Semayap, Kec. PL Utara, Kab. Kotabaru. Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru mendatangi rumah Sdra CA dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram.

Atas adanya kejadian tersebut Sdra CA dan Sdra WS diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Opt Sat Narkoba Kotabaru

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *