“Mencegah Terjadinya Konflik, Kapolsek Sampanahan adakan Sosialisasi”

TRIBRATA NEWS POLRES KOTA BARU – Hari Rabu (13/11/2019) Kapolsek Sampanahan AKP UBALDUS DELO., SH. Melaksanakan SOSIALISASI UU NO.7 TH 2012 TTG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KECAMATAN SAMPANAHAN
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Sampanahan Bapak. RAHMANSYAH dan yg mewakili Danramil Sertu SAHRUL serta para kades, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak perusahaan sekecamatan Sampanahan.

Kapolsek Sampanahan AKP UBALDUS DELO., SH mengingatkan para hadirin yang hadir bahwa Penanganan Konflik Sosial ada tanggungjawab kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
Kehadiran pemerintah dalam hal ini kecamatan dan desa bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama di harapkan setiap potensi konflik dapat lebih awal di cegah sehingga tidak terjadi konflik sambung kapolsek dalam paparannya.

Hal tersebut di tindaklanjuti oleh Camat Sampanahan dengan membuat draf/konsep Pembentukan Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat kecamatan yang selanjutnya memohon pendapat hukum dari bagian hukum pemda kotabaru.
Kegiatan Sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari peserta sosialisasi sehingga ketika sesi tanya jawab di buka peserta sangat antusias bertanya dan memberi saran.
Tidak lupa Kapolsek menitip pesan kepada para kepala desa utk memetakan permasalahan/ potensi konflik di desanya masing-masing bersama Bhabinktm dan Babinsa untuk ditangani bersama dan secara berjenjang sehingga tidak terjadi konflik.

Diakhir rangkaian kegiatan sosialisasi Kapolsek Sampanahan AKP UBALDUS DELO., SH mengingatkan lagi kepada semua peserta sosilisasi UU no 7 thn 2012 bahwa PENANGANAN KONFLIK SOSIAL ADALAH TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA BAIK PEMERINTAH DAN MASYARAKAT”_ pungkas Kapolsek Sampanahan.

Penulis : Briptu Linut Handoyo

Editor : Humas

Publish : Humas Polsek Sampanahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *