Nekat Simpan dan Kuasai Narkotika Golongan 1 Dua Warga Desa Karang Liwar Kec. Kelumpang Hulu Kotabaru Dibekuk Polisi

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Dua orang laki-laki yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman dibekuk oleh jajaran Satres narkoba Polres Kotabaru. Selasa (02/8/22).

Pelaku berinisial Sdr. Ha (45) dan Sdr. Go (18) keduanya merupakan warga desa Karang Payau Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru, kedua pelaku diamankan di dalam rumah /Pondok  Sdr. Ha di desa Karang Payau Kec. Kelumpang Hulu.

Penangkapan berawal dari anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan penangkapan terhadap Sdr. AM Als Lemon , Karena kedapatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu, selanjutntya dari keterangan Sdr. AM Als Lemon  diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Sdr. Ha dari desa karang Payau.

Kemudian anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan Koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Sdr. HA di dalam rumah/pondoknya yang terletak di desa Karang Liwar Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,47 (Dua Koma Empat Tujuh) gram, dan pada saat dilakukan penangkapan Sdr. HA sedang bersama Sdr. Go di dalam rumah/pondok.

Selain 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,47 (dua koma empat tujuh) gram dan berat bersih 2,07 (Dua koma nol tujuh) gram juga disita barang bukti lainnya berupa :

  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) pack plastik klip kosong
  • 3 (tiga) buah pipet kaca
  • 1 (satu ) kotak warna hitam
  • 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu
  • 3 (tiga) buah sendok plastik
  • 1 (satu) buah tempat penyimpanan berbentuk bulat warna putih
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Warna Biru
  • Uang tunai sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Atas adanya kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru Akbp M. Gafur Aditya Siregar, Sik. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Akp Nur Alam, SH. MH. membenarkan bahwa jajarannya bersama anggota polsek Kelumpang Hilir telah mengamankan pelaku Tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Kepada para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.” Tegas Nur Alam.

“Kami akan basmi dan berantas penyalahgunaan Narkoba sampai ke akar-akarnya, untuk itu kami berharap tidak ada warga yang mencoba bermain-main dengan perkara penyalahgunaan Narkoba.” Pungkas Nur Alam. (Humas Polres Kotabaru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *