Home » HEADLINE NEWS » Operasi Zebra Dimulai 3 Oktober Polres Kotabaru Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Operasi Zebra Dimulai 3 Oktober Polres Kotabaru Laksanakan Apel Gelar Pasukan

kotabaru.kalsel.polri.go.id - Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Siregar, S.I.K pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra-Intan 2022. Sabtu (1/10/2022) Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, apel gelar pasukan ini dilaksanakan di Kecamatan Sungai Durian, tepatnya di lapangan apel Polsek Sungai Durian. Sebab, kata kapolres dalam sambutannya, saat ini Polres Kotabaru tengah fokus melakukan pencarian dan evakuasi korban bencana tanah longsor di desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian yang terjadi pada 27 September 2022 yang lalu. "Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra di Polsek Sungai Durian dalam keadaan seperti ini rekan-rekan, karena saat ini kita sedang melaksanakan evakuasi korban bencana…

Review Overview

User Rating: Be the first one !

kotabaru.kalsel.polri.go.id – Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Siregar, S.I.K pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra-Intan 2022. Sabtu (1/10/2022)

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, apel gelar pasukan ini dilaksanakan di Kecamatan Sungai Durian, tepatnya di lapangan apel Polsek Sungai Durian.

Sebab, kata kapolres dalam sambutannya, saat ini Polres Kotabaru tengah fokus melakukan pencarian dan evakuasi korban bencana tanah longsor di desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian yang terjadi pada 27 September 2022 yang lalu.

“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra di Polsek Sungai Durian dalam keadaan seperti ini rekan-rekan, karena saat ini kita sedang melaksanakan evakuasi korban bencana tanah longsor” ujar AKBP M. Gafur Aditya Siregar mengawali amanatnya.

Operasi Zebra Intan 2022 serentak digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022.

Dalam amanat Kakor Lantas yang dibacakan oleh Kapolres Kotabaru, disebutkan pelaksanaan Operasi Zebra 2022 ini lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.

“Artinya tidak ada penegakkan hukum secara stationer, penegakkan hukum lalu lintas dilakukan secara ETLE” ujar Kapolres Kotabaru

Selanjutnyam, ada tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Intan 2022 ini, Yaitu, Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

Kemudian Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman,

Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

(humas Polres Kotabaru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Desa Tegalrejo Kec. Kelumpang Hilir Resmi Dicanangkan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Pencanangan Kampung Bebas Narkoba di RT 17 Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang ...

Bhabin Polsek PL.Timur Sosialisasi ke masyarakat mengenai Karhutla

Guna mencegah terjadinya Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Laut Timur melaksanakan patroli ...

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke – 68, Sat Lantas Polres Kotabaru Bagikan 1000 Paket Sembako

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-68, Satuan Lalu ...

%d blogger menyukai ini: