Review Overview
kotabaru.kalsel.polri.go.id – Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Rumah Makan Padang Raya Jl. H. Hasan Basri Rt.01 Rw. 01 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Selasa (07/02/23)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/2023/SPKT/ POLRES KOTABARU/ POLDA KALSEL Tanggal 30 Januari 2023 bahwa di Rumah Makan Padang Raya Desa Semayap telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah HP
Setelah dilakukan olah TKP dan dilakukan pemeriksaan terhadap para Saksi kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru
Pada Selasa (07/02/23) pukul 18.00 Wita, Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru mengamankan seorang laki-laki berinisial Sy Als Seli (39) warga Desa Stagen yang diduga sebagai pelaku pencurian HP di Rumah Makan Padang Raya
Sy Als Seli ditangkap di lokasi Objek wisata Pantai Gedambaan dan dari tangan pelaku telah disita dan diamankan barang bukti berupa sebuah Handphone Merk Oppo F3 Plus warna hitam yang diduga hasil curian
Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil HP di Warung makan Padang Raya
Saat dilihat Warung makan dalam kondisi sepi pengunjung dan pemilik warung sedang berada di dapur, kemudian tersangka masuk ke warung makan dan mengambil HP yang terletak di meja saji
Diakui oleh tersangka bahwa HP hasil curiannya tidak dijual melainkan dipakai sendiri
Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar, Sik melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, Sik. MH. membenarkan bahwa anggotanya dari Unit Buser berhasil mengungkap kasus pencurian HP yang terjadi di Warung makan Padang Raya
” Pelaku akan kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa” Ungkap Akp Abdul Jalil
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 2 (Dua) kali menjalani Proses Hukuman di Lapas Kabupaten Kotabaru ” Pungkas Kasat Reskrim
(Humas Polres Kotabaru)