PETUGAS MELAKSANAKAN SIDANG TIPIRING DI PENGADILAN NEGERI KOTABARU

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Kamis/17/01/2019 Anggota Sat Sabhara melaksanakan sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Anggota Sat Sabhara Polres Kotabaru melaksanakan sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Kotabaru yang dimana sebelumnya Anggota Sat Sabhara melaksanakan Razia rutin disekitaran wilayah hukum Polres Kotabaru tepatnya di Karoke Kartika, pada saat Razia Anggota Sat Sabhara menemukan 3 (tiga) orang dalam kondisi mabuk beserta 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Whiskey isinya sudah sebagian diminum oleh orang yang bersangkutan, karna hal tersebut ke 3 (tiga) orang tersebut di bawa ke Polres Kotabaru guna dimintai keterangannya untuk proses lebih lanjut. Pada siang ini ke 3 (tiga) orang tersebut melaksanakan sidang Tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda Kotabaru Pasal 2 No.06 Tahun 2004 tentang “Larangan Minuman Beralkohol”, adapun sangsi yang diberikan adalah denda sebesar Rp.150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah) atau tidak bisa membayar akan dikenakan hukuman 3 (tiga) hari kurungan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto., S.Ik., M.H melalui Kasat Sabhara AKP Isragiel mengatakan “terus menjaga ketertiban masyarakat yang berawal dari mabuk-mabukan sampai kemungkinan bisa menuju tindak pidana” ucap beliau.

Penulis : Opt Sat Sabhara Kotabaru

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *