Polres Kotabaru Berhasil Amankan Pelaku Beserta 4.300 Butir Zenith

 

Tribratanews Polres Kotabaru
Pelaku dan barang bukti saat diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Kotabaru

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Saleh (30) warga jalan trans Kalsel-Kaltim, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru hanya pasrah saat dibekuk jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru, Kamis (22/11/2018).

Saleh dibuat tidak berkutik saat diringkus anggota di pelabuhan Tarjun, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir sekitar pukul 22.00 Wita.

Karena petugas yang membekuknya mendapati pil zenith atau carnophen sebanyak 4.300 butir masih terbungkus plastik putih transparan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto MH Sik melalui Kasatresnarkoba AKP Margono membenarkan, pihaknya meringkus Saleh yang akan mengendarkan zenith di wilayah Kotabaru.

Menurut Margono, diringkusnya tersangka berawal informasi yang masyarakat di pelabuhan Tarjung, Desa Langadai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Begitu mendapat informasi anggota langsung melakukan pemantauan. Ternyata benar,” kata Margono Sabtu (24/11/2018).

Namun tidak berhenti di situ, tambah Margono, alhasil penangkapan Saleh dilakukan pengembangan asal muasal zenith ‘curai’.

Tersangka mengaku saat diinterogasi.

Mengatakan barang yang sudah dicabut izin edarnya, didapat tersangka Saleh dari Rudiani alias Rudi (42).

Tidak pelak, Rudi yang adalah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu ini pun langsung dibekuk yang tidak jauh di lokasi diringkusnya Saleh.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Margono

Penulis : Humas Polres Kotabaru

Sumber : Tribunkotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *