Polres Kotabaru Melaksanakan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Tribratanews Polres Kotabaru
Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Dalam rangka membangun sinergitas dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna mewujudkan profesionalisme untuk mewujudkan kepastian hukum, Polres Kotabaru menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPNS di Aula Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru(30/11/18).

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi terkait di Wilayah Kabupaten Kotabaru, Dibuka secara resmi oleh Waka Polres Kotabaru Kompol Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom.

Wakapolres Kotabaru menyarankan “Kepada Anggota PPNS untuk melakukan kordinasi dengan Sat Reskrim apabila mengalami kesulitan dalam proses penyidikan, Lakukan pengawasan kepada instansi yang menangani perkara dari proses awal sidik sampai selesai”.

Sementara itu Kasat Reskrim menambahkan “Lakukan Kordinasi jika ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan Instansi terkait yang memiliki PPNS, Lakukan kerjasama terhadap instansi yg membutuhkan backup terutama dalam hal penggeledahan, Masing-masing PPNS harus memiliki skep apabila melakukan proses penyidikan, Kepada PPNS yang ingin melimpahkan perkara ke Polres wajib mengecek kembali dalam perda atau peraturan Perundang-Undangan masing-masing instansi apakah bisa atau tidaknya perkara tersebut dilimpahkan”

Ppns Satpol PP “Bantuan pendampingan dalam melakukan penegakan hukum daerah dalam hal Pajak Penerangan lampu Jalan oleh Perusahaan dan Pajak Sarang Burung Walet, Bantuan informasi dan syarat untuk mengikuti pendidikan Ppns di mega mendung karena Ppns kami belum ada sertifikasi”.

Ppns Dinas Perhubungan ”Bantuan melakukan dalam penegakan hukum perubahan rangka dan body kendaraan tidak sesuai dengan surat-surat sebenarnya”

Ppns Bea Cukai “Bantuan backup saat melakukan penggeledahan terhadap toko yang sekaligus menjadi tempat tinggal, mengingat pihak bea cukai hanya bisa melakukan penggeledahan terhadap toko saja”.

Ppns Syahbandar “Yang memiliki Sertifikasi hanya saya sendiri sebagai Ksop Kotabaru dan apabila ada pidana memakai uu pelayaran agar kami dilibatkan juga sebagai pengetahuan dan pengalaman kami”

Penulis : Humas Polres Kotabaru

Editor : Arief

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *