Polres Kotabaru Serahkan Tersangka dan Barang Bukti , UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Konsumen

Tribratanews Polres Kotabaru
Penyerahan Tersangka A.n Tersangka Rahmadi Als Madi Bin (Alm) Asmail Hasan ke Jaksa Penuntut Umum

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Senin  (14/01/2019) sekitar jam 13.00 wita 2 orang anggota Satuan Reskrim Polres Kotabaru melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Kotabaru.

Polres Kotabaru melimpahkan kasus perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, g UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/233/VIII/2018/KAL-SEL/RES KTB/SEK Hampang, tanggal 07 Agustus 2018”

“Surat Dari Kejaksaan negeri kotabaru nomor : B-1932/Q.3.12/Euh.1/12/2018 tanggal 05 Desember 2018. Perihal pemberitahuan hasil penyidik perkara pidana A.n Tersangka Rahmadi Als Madi Bin (Alm) Asmail Hasan” kata Kasat Reskrim AKP Suria Miftah Irawan S.I.K., S.H

Kasat Reskrim Polres Kotabaru menyampaikan “tersangka saat sebelum diserahkan kami dari satuan reskrim telah membawa tersangka ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat oleh rumah sakit dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.” Ucap kasat reskrim.

Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fiqri S.H.

Penulis : Humas Polres Kotabaru

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *