Polres Kotabaru Ungkap Korupsi Dana Desa Tata Mekar

Tribratanews Polres Kotabaru – Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa Tatamekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.

Saat konferensi pers, Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH,SIK,MM menyebutkan, kepala desa Tatamekar, Abd. Rahman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekira Rp. 98 juta itu.

“Modusnya, uang tersebut dicairkan bertahap melalui bendahara desa yang kebetulan adalah anak kandung tersangka.” ungkap Kapolres Kotabaru dihadapan awak media. Selasa (28/1/2020).

Dana desa tersebut, lanjut Kapolres Kotabaru, merupakan dana desa tahun anggara 2017 dan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan pribadi serta membayar hutang saat kampanye pencalonan kepala desa pada 2016.” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 milyar.

Kapolres Kotabaru pun mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Kotabaru untuk tidak main-main dalam menggunakan dana desa.

“Kembali kami ingatkan bahwa dana desa adalah untuk pembangunan desa dan mensejahterakan masyarakat, jangan lagi ada yang main-main dengan dana desa. Polri akan menindak tegas setiap pelaku.” tutupnya.

Penulis : Humas Polres Kotabaru
Editor : Humas Polres Kotabaru
Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *