POLSEK KELUMPANG TENGAH IKRAR BERSAMA DAN PENYULUHAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah Polres Kotabaru AIPDA Rudi Santoso, S.H. Bersama Kanit Binmas AIPDA SR. Sirait, Bhabinkamtibmas Ds. Tamiang Bakung AIPDA H. F. Tobing, Bhabinkamtibmas Ds. Sang-sang BRIPKA Muanas dan Banit Reskrim BRIPDA Muhammad Riduan melaksanakan kegiatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta sosialisasi UU No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika di SMAN 1 Kelumpang Tengah, (08/03/2019).

Acara kegiatan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta sosialisasi UU No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika Ini merupakan tindak lanjut dair renja dan proja Sat Res Narkoba Polres Kotabaru di bidang pencegahan. Acara binluh yang diselenggarakan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar para siswa dan siswi SMAN 1 Kelumpang Tengah, Kec. Kelumpang Tengah, Kab. Kotabaru bisa memahami dan tahu tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengerti tentang ancaman-ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Kelumpang Tengah Polres Kotabaru AKP Maulana Ozar, S.I.K, secara terpisah menerangkan,” Dengan adanya acara tersebut diharapkan para siswa dan siswi SMAN 1 Kelumpang Tengah, Kec. Kelumpang Tengah, Kab. Kotabaru dapat mengerti tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba.”

Penulis : Opt Polsek Kelp Tengah

Editor : Humas Polres Kotabaru

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *