PROTOKOL KESEHATAN SATPAS POLRES KOTABARU

Saat ini Kabupaten Kotabaru juga mengalami pandemik Covid-19. Meski demikian, Polri tetap membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Lendra Ambarsari, SH, SIK menegaskan, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Penerbitan SIM Masih bisa, sama saja prosesnya. Tak ada perubahan. Hanya saja ada prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya, Senin (29/5/2020). Begitu juga perubahan yang terjadi saat hendak membuat dan melakukan perpanjangan SIM ialah memperhatikan jam operasional Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). “Untuk jam operasional itu Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 WIB”. AKP Lendra Ambarsari, SH, SIK menjelaskan, setiap warga yang datang untuk melakukan pengurusan SIM harus mematuhi peraturan pemerintah, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan setiap selesai memegang benda atau lainnya. “Nanti kalau mau foto sim baru maskernya dilepas,” ujar Kasat Lantas. Setelah semua langkah tersebut dilakukan, baru warga dapat masuk menemui petugas di bagian pelayanan dan siap dilayani.

Penulis : satlantas
Publis : satlantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *