Review Overview
TribrataNews Polres Kotabaru – Petugas gabungan Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan, TNI dan Satpol PP menyelenggarakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Peraturan Perbub No. 128 Tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid 19 di kawasan Simpang Tugu Nelayan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan dipimpin Iptu Eko Abdi P dan Iptu Ade Agus Irianto. Rabu, (20/01/2021) pukul.10.00 wita
Kegiatan yang menyasar masyarakat pengguna jalan yang melintas di kawasan Simpang Tugu Nelayan bertujuan untuk mendisiplinkan warga tentang penerapan protokol kesehatan.
Selain razia petugas juga menghimbau masyarakat untuk selalu menjalankan pola hidup yang sehat seperti menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menerapkan Physical Distancing atau jaga jarak serta menghindari kerumunan.