Sat Narkoba Polres Kotabaru, Kembali Ringkus 2 Warga Asal Kab. Tanah Bumbu

Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan – Satuan Narkoba Polres Kotabaru kembali meringkus 2 warga asal Kab. Tanah Bumbu. Selasa (11/1).

Pemuda berinisial IS (18) warga Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ditangkap di Jl. Prop. Kalsel – Kaltim Desa Tegal Rejo Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru pada Selasa (11/1) pukul 01.00 Wita.

Dari Tersangka IS diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram dan berat bersih 0,34 gram.

Dari pengembangan pemeriksaan Sdr. IS diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Sdr. F alias Ifit.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdr. F alias Ifit (30) warga Jl. Pasar Sabtu Rt. 001 Rw. 01 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanbu pada Selasa (11/1) pukul 03.00 Wita.

Tersangka berinisial F alias Ifit (30) ditangkap di Perumahan Gerilya Indah Sari Gadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Dari tersangka Sdr. F alias Ifit telah disita barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 gram dan berat bersih 1,72 gram.

Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Siregar, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam, SH. Membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan dua warga dari Kab. Tanah Bumbu terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.

“Benar kita telah mengamankan dua warga dari Kab. Tanah Bumbu terkait kasus Narkotika jenis sabu.” Terangnya.

“Kepada para tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *