SATUAN SAMAPTA MELAKSANAKAN PENGAWALAN NAPI TIPIKOR KE BANJARMASIN

 
TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Senin 21/01/2019, Salah satu bentuk tugas nyata Satuan Samapta POLRI kepada masyarakat dan instansi adalah “ PENGAWALAN “ . Kegiatan pengawalan tersebut di aplikasikan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sesuai dengan permintaan dari Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru yang isinya meminta pengawalan Napi kasus Korupsi . Adapun napi yang dikawal adalah :
1. Kodratulah, Kotabaru/05 Mei 1982,laki-laki, Banjar, Islam, PNS, Alamat Jl.Batu salira Prumnas hilir muara Rt.05 / Rw.02 Ds.Perumnas Hilir Muara Kec.P.Laut Utara Kab.Kotabaru. (Kasus Tipikor Pengadaan peralatan pemadam kebakaran krng lebih 1M).

2. Muklis, Tanjung Lalak ,16 mei 1967, Laki-laki,Mandar, Islam, Swasta, Komplek Karya Utama Rt.11 / Kec.Pulau laut utara Kab.Kotabaru. ( Kasus Tipikor Pengadaan peralatan pemadam kebakaran krng lbh 1 M).

Menurut keterangan dari sdr. Armein Ramadhani , S.H,.M.H (Kasi Pidsus Kejari Kotabaru) bahwa kedua narapidana tipikor ini akan di pindahkan penahanannya dari Lapas kelas II B Kotabaru menuju Lapas kelas III Banjarmasin.

Seirama keterangan yang di sampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, S.I.K.,M.H melalui Kasat Samapta Polres Kotabaru AKP Isrageil mengatakan pengawalan Narapidana kasus Korupsi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Kotabaru setiap ada permintaan baik itu dari Lapas kelas II B Kotabaru atau dari Kejaksaan Negeri Kotabaru ,demikian imbuhnya saat menutup pembicaraannya.

Penulis M.Hennry S

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *