Sekali Ciduk, Polres Kotabaru Dapat Empat Tersangka

 

Tribratanews Polres Kotabaru
Empat Pelaku Berhasil Di Ciduk Polres Kotabaru

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Walau diancam hukuman maksimal, namun tidak membuat pelaku berkecimpung dalam urusan narkotika dan obat-obatan (narkoba) gentar.

Kendati demikian ‘keberanian’ para pelaku tak membuat surut anggota Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, sekali beraksi jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotabaru langsung membekuk empat tersangka terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka antara lain, Muhammad Fajrin (27) warga jalan Sukmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.

Kemudian Faisal Firdaus, warga jalan Sukmaraga, Gang Nelayan, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaaut Utara.

Serta dua tersangka lainnya yaitu, M Alan Budi Kesuma (25), warga jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Heri Hendra Saputra (28), warga jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.

Selain penangkapan empat tersangka, pengembangan anggota Satresnarkoba, juga mendapati satu paket narkotika diduga sabu-sabu seberat 0,31 gram dan uang Rp.650.000 diduga hasil penjualan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Margono mengatakan, penangkapan empat tersangka berawal Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menerima informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.

Anggota yang bergerak cepat ke lokasi berhasil meringkus dua tersangka yakni, Fajrin dan Faisal rencananya akan melakukan pesta sabu-sabu.

Naas belum sempat menikmati sabu-sabu, kedua pelaku itu lebih dulu diciduk anggota.

Menurut Margono, hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari M Alan Budi Kesuma yang langsung dilakukan penangkapan tidak lama setelah membekuk dua pelaku.

“Alan mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Heri Hendra Saputra,” kata Margono

Karena ulahnya, empat tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan, mereka dijerat UU nomor 35 tentang narkotika ancaman penjara minimal empat tahun.

Penulis : Humas Polres Kotabaru

Sumber : Tribunkotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *