tipidter polres kotabaru berhasil mengamankan distributor barang yang tidak tercatat dalam permendag 73 tahun 2014.

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Kita ketahui bahwa pemerintah telah menetapkan standar SNI yang aman dipergunakan karena sudah memenuhi standar.Namun masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengedaran barang – barang tersebut.

Pada hari rabu tanggal 23 januari 2019 unit tipidter polres kotabaru berhasil mengamankan distributor barang yang tidak tercatat dalam permendag 73 tahun 2014. Kejadian berawal pada saat anggota unit tipidter polres kotabaru melakukan penyelidikan kemudian anggota tipidter polres kotabaru melihat terlapor yang berinisial ES menjual spare part dibengkel Heri Motor. ES yang menggunakkan 1 (satu) unit truck box warna kuning DA 8040 TAI berhasil diamankan di Jl.H.M.Alwi Desa Semayap Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di depan dealer YAMAHA. Saat ES ditanyakan terkait barang – barang yang dibawanya ternyata seluruh spare part yang dibawa ES tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia.

Kasat Reskrim polres Kotabaru melalui Kanit tipidter AIPDA MEYSTKY KANSIL “kami proses kepada oknum yang membawa spare part yang tidak ada label bahasa indonesia tersebut. Lagipula barang – barang yang dibawa ES tidak tercantum dalam permendag 73 tahun 2014 sehingga tingkat keamanan pada barang – barang tersebut tidak diketahui standarisasinya”ujarnya saat ditemui dikantor unit tipidter polres kotabaru.

Penulis : Opt Sat Reskrim Kotabaru

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *