Breaking News; Pengungkapan Pelanggaran Perda Kotabaru Tentang Peredaran Miras Dalam Operasi Sikat Intan 2023

Polres Kotabaru Polda Kalsel _ Dalam upaya memberantas pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Unit Buser Polres Kotabaru di bawah kepemimpinan Kanit Buser IPDA Bernat Sinaga , S.H. telah berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman keras (Miras) tanpa ijin dalam OPERASI SIKAT INTAN -2023.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Pangeran Kacil, Desa Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Menurut laporan polisi nomor LP/A/18/IX/2023/Kalsel/Polres Ktb, pelanggaran Perda ini dilakukan oleh seorang pria beinisisl ML (23) tahun yang bekerja sebagai pekerja swasta. Dia hanya memiliki pendidikan SMP yang tidak tamat. Terlapor tinggal di Jalan Tambak Permai, Rt. 08, Rw. 00, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Unit Buser Polres Kotabaru memiliki dua saksi utama, yaitu Wahyu Gunawan dan Suparman, keduanya anggota POLRI dan masing-masing. Mereka tinggal di Asrama Polres Kotabaru, Jalan P. Diponegoro, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini termasuk 8 botol minuman keras jenis Anggur Merah dengan merk Orang Tua dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,-.

Kronologi kejadian ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas Terlapor yang sering melakukan transaksi jual beli minuman keras ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Buser berhasil mengamankan Terlapor dengan barang bukti minuman keras tersebut di area belakang rumah Terlapor.

Terlapor, ketika dimintai izin menyimpan dan menjual minuman keras tersebut, tidak dapat menunjukkan izin yang sah. Dia mengaku telah melakukan perdagangan minuman keras ini selama 2 minggu terakhir, dengan barang yang dibeli sebanyak 12 botol seharga Rp. 1.000.000,- di daerah Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Minuman keras tersebut dijual oleh Terlapor seharga Rp. 100.000,- per botol, dan sudah terjual sebanyak 4 botol, dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 400.000,-. Sisa uang sebesar Rp. 150.000,- digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Operasi Sikat Intan Tahun 2023 yang dilakukan oleh Unit Buser Polres Kotabaru ini menegaskan komitmen mereka untuk memberantas pelanggaran Perda tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ihsan Prananto, S.H., menyatakan bahwa operasi ini dilakukan dengan cermat, efektif, dan responsif. Kami akan terus mengawasi dan bertindak tegas terhadap pelanggaran semacam ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

(Humas Polres Kotabaru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *