Polsek Pulau Laut Timur Ungkap Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polres Kotabaru Polda Kalsel- Sebuah perkara persetubuhan anak di bawah umur telah terungkap sesuai dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/4/X/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK PL. TIMUR/RES KOTABARU/POLDA KALSEL. Minggu (1/10/23).

Pada hari Minggu, tanggal 1 Oktober 2023, sekitar jam 20.00 WITA, saat ML (Orang Tua) korban pulang dari Banjarmasin dan mendapati informasi dari saksi Saipul Anwar bahwa anaknya, AS (13) tahun tengah berpacaran dengan MN (35) tahun . Mengetahui hal ini ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke ketua RT.004 karena mengetahui bahwa MN telah memiliki istri dan anak.

Tindak pidana ini berlangsung antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan September 2023 di RT.003/002, Desa Teluk Mesjid, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru. (MN) mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah handphone, satu lembar sweater, satu lembar celana dalam, satu lembar celana kain, dan satu buah bra yang milik korban (AS).

(MN) ditangkap pada hari Minggu, tanggal 1 Oktober 2023, sekitar jam 21.00 WITA, oleh anggota Polsek PL. Timur. Tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut lebih kurang 13 kali sejak bulan Juli 2022 hingga September 2023 di berbagai tempat, termasuk di areal masjid Nurul Janah, rumah korban, dan rumah teman korban di Desa Teluk Mesjid. Modus operandi tersangka adalah dengan membujuk dan merayu korban serta menjajikan akan menikahi korban jika hamil.

Kapolres Kotabaru Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Pulau Laut Timur Iptu Kuwat Santoso mengungkapkan,  Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek PL. Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan  pelanggaran terhadap UU. RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

(Humas Polres Kotabaru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *