TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Senin (18/03/2019) Tempat Ibadah Seperti Mesjid,Mushola dan Gereja adalah tempat yang suci dan bersih,dimana ditempat itu masyarakat melaksanakan sholat dan berdoa kepada sang pencipta.
Bila Tempat Ibadah dimasuki sebagai tempat Kampanye itu akan merubah fungsi dari tempat Ibadah tersebut,Oleh karena itu Kanit Binmas Polsek PL Tengah Aiptu Adang S,e.M.M dan KASPKT Polsek PL Tengah Brigadir Andi S,turun langsung ke Mesjid Untuk memberikan Sosialisasi tentang fungsinya tempat ibadah.
Selain sosialisasi Mereka Juga menempel Selebaran tentang larangan tempat ibadah sebagai Tempat Kampanye,para Masyarakat pun sangat mendukung kegiatan tersebut dan masyarakat juga siap menegur bila ada salah seorang masyarkat kampanye di tempat Ibadah.
Penulis : FAISAL
Editor : FAISAL
Publish : Polsek Pulau Laut Tengah