Pemusnahan 29.42 Gram Sabu-Sabu Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Polres Kotabaru musnahkan 29,42 gram Narkotika jenis Sabu-sabu, di Mako Polres Kotabaru. Senin (10/01).

Puluhan gram barang haram itu merupakan barang bukti dari 3 perkara tindak pidana narkotika dengan 4 orang tersangka yang berhasil di bekuk oleh Sattuan Resnarkoba Polres Kotabaru.

Perkara pertama dengan tersangka Zainal Abidin ditangkap pada 25 Oktober 2021 di desa Dirgahayu Kotabaru. 42 paket sabu-sabu dengan berat bersih 15,04 disita dari tangan tersangka

Perkara kedua dengan tersangka Fahrul Raji dan Edi Safrudin. Keduanya dibekuk pada 19 Desember 2021 di Serongga dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 12.54 gram

Tersangka terakhir adalah Brumay Enggal Ageng Tirtayasa dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 3.41 gram. Ia ditangkap di Kabupaten Paser, Kaltim pada 21 Desember 20221

“Semua barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan pada Surat Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaana Negeri Kotabaru” ujar Kapolres Kotabaru

“Untuk perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan” pungkas Kapolres.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan kedalam ember berisi deterjen dan selanjutnya dibuang kedalam toilet.

Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru bersama Kejari dan Ketua PN Kotabaru.

Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *