Polsek Kelumpang Hulu Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Miras Illegal

Polres Kotabaru Polda Kalsel- Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru Polda Kalsel telah berhasil menggelar Operasi Sikat Intan 2 tahun 2023 di wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu pada hari Selasa (19/09/23) siang.

Operasi ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas penyakit masyarakat dan mencegah peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Kotabaru, Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa seorang bernama Diansyah Bin Ramli (Terlapor) sering melakukan transaksi jual beli miras atau minuman beralkohol dari warung ke warung sepanjang ruas jalan propinsi, mulai dari Kecamatan Kelumpang Hilir hingga Kelumpang Hulu, dengan menggunakan mobil Avansa berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1076 TCO.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Kelumpang Hulu segera melaksanakan razia operasi sikat di sejumlah warung sepanjang jalan propinsi di wilayah Polsek Kelumpang Hulu. Pada saat melintas di jalan Desa Banua Lawas, Rt. 03, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, anggota polisi melihat mobil yang diduga milik Terlapor parkir di depan salah satu warung. Mereka segera mendatangi warung tersebut untuk memeriksa kepemilikan mobil. Hasil pemeriksaan mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut memang milik Sdr. Diansyah.

Selama pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan sejumlah besar Miras ilegal. Barang bukti tersebut mencakup 180 botol Miras alcohol 90% merk Gajah Duduk, 22 botol Whiskey, 11 botol Guinness, 42 botol Alexis, 10 botol BAE, 24 botol Bir Bintang, 24 botol Kawa-Kawa, dan 6 botol Anggur Merah. Semua minuman keras tersebut merupakan sisa dari penjualan yang dilakukan oleh Terlapor.

Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh anggota Polsek Kelumpang Hulu dan dibawa ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut. Operasi Sikat Intan 2 tahun 2023 ini merupakan langkah serius dari kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat dan memberantas peredaran Miras ilegal di wilayah Kelumpang Hulu.

(Humas Polres Kotabaru ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *