Home » PAMUKAN UTARA » Cegah Masjid/Tempat Ibadah dijadikan Tempat Kampanye, Polsek Pamukan Utara Pasang Spanduk Himbauan

Cegah Masjid/Tempat Ibadah dijadikan Tempat Kampanye, Polsek Pamukan Utara Pasang Spanduk Himbauan

TRIBATANEWS POLRES KOTABARU - Polsek Pamukan Utara beserta para ulama dan tokoh agama bersatu menggalakkan penolakan tempat ibadah digunakan sebagai ajang perhelatan kampanye Politik Pemilu 2019. Personil Polsek Pamukan Utara melakukan pemasangan spanduk sebagai antisipasi sekaligus himbauan larangan untuk tempat ibadah di jadikan sarana Kampanye Politik, Kamis (11/04/2019). Dalam kegiatannya Bripka Hermanto (Bhabinkamtibmas Ds. Margajaya) dan Wahyu Dwie B. (Banit Sabhara) di dampingi Bpk. Hafili (Panwascam Kec. Pamukan Barat) menyambangi 2 Masjid di Kec. Pamukan Barat yaitu : 1. Masjid Istiqomah Desa Sengayam 2. Masjid Al Muhajirin Desa Maragajaya. Kapolsek Pamukan Utara IPTU Yulius Susanto T. P saat di temui…

Review Overview

User Rating: 1.08 ( 1 votes)

TRIBATANEWS POLRES KOTABARU – Polsek Pamukan Utara beserta para ulama dan tokoh agama bersatu menggalakkan penolakan tempat ibadah digunakan sebagai ajang perhelatan kampanye Politik Pemilu 2019.

Personil Polsek Pamukan Utara melakukan pemasangan spanduk sebagai antisipasi sekaligus himbauan larangan untuk tempat ibadah di jadikan sarana Kampanye Politik, Kamis (11/04/2019).

Dalam kegiatannya Bripka Hermanto (Bhabinkamtibmas Ds. Margajaya) dan Wahyu Dwie B. (Banit Sabhara) di dampingi Bpk. Hafili (Panwascam Kec. Pamukan Barat) menyambangi 2 Masjid di Kec. Pamukan Barat yaitu :
1. Masjid Istiqomah Desa Sengayam
2. Masjid Al Muhajirin Desa Maragajaya.

Kapolsek Pamukan Utara IPTU Yulius Susanto T. P saat di temui di ruang kerja menyatakan bahwa dalam masa Kampanye Pileg dan Pilpres saat ini, stabilitas situasi kamtibmas harus bisa dijaga kondusifitasnya, jangan sampai tempat ibadah di jadikan tempat atau sarana untuk Kampanye Politik, mari kita jaga tempat ibadah agar digunakan sebagaimana mestinya, karena sudah ada aturannya dalam UU Pemilu bahwa tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah tidak boleh di jadikan tempat pelaksanaan kampanye.

Pemasangan spanduk tolak kampanye Politik ditempat ibadah dilaksanakan sebagai upaya langkah preventif mensukseskan Pemilu 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk dengan tujuan agar tempat ibadah tidak di buat untuk Kampanye Politik, Penyebaran berita-berita hoax dan Isu-isu sara jelang Pemilu 17 April 2019.

Penulis : Opt. Polsek Pamukan Utara
Editor    :
Pubilsh :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kebakaran Di Pamukan Barat, 1 Rumah Habis Dilalap Api

Tribratanews Polres Kotabaru – Musibah kebakaran dilaporkan kembali terjadi di Kabupaten Kotabaru, tepatnya di desa ...

Bhabinkamtibmas Polsek Pamukan Utara menjadi Pembina Upacara Dalam rangka menanamkan Kedisiplinan Pelajar.

  Tribatanews Polres Kotabaru – Guna menanamkan disiplin sejak dini serta mematuhi peraturan lalu lintas, ...

Kanit Binmas Polsek Pamukan Utara hadiri kegiatan Peringatan Maulid Nabi sampaikan Pesan Kamtibmas

Tribatanews Polres Kotabaru – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H/2019 di gelar di Masjid ...

%d blogger menyukai ini: