Cegah Masjid/Tempat Ibadah dijadikan Tempat Kampanye, Polsek Pamukan Utara Pasang Spanduk Himbauan

TRIBATANEWS POLRES KOTABARU – Polsek Pamukan Utara beserta para ulama dan tokoh agama bersatu menggalakkan penolakan tempat ibadah digunakan sebagai ajang perhelatan kampanye Politik Pemilu 2019.

Personil Polsek Pamukan Utara melakukan pemasangan spanduk sebagai antisipasi sekaligus himbauan larangan untuk tempat ibadah di jadikan sarana Kampanye Politik, Kamis (11/04/2019).

Dalam kegiatannya Bripka Hermanto (Bhabinkamtibmas Ds. Margajaya) dan Wahyu Dwie B. (Banit Sabhara) di dampingi Bpk. Hafili (Panwascam Kec. Pamukan Barat) menyambangi 2 Masjid di Kec. Pamukan Barat yaitu :
1. Masjid Istiqomah Desa Sengayam
2. Masjid Al Muhajirin Desa Maragajaya.

Kapolsek Pamukan Utara IPTU Yulius Susanto T. P saat di temui di ruang kerja menyatakan bahwa dalam masa Kampanye Pileg dan Pilpres saat ini, stabilitas situasi kamtibmas harus bisa dijaga kondusifitasnya, jangan sampai tempat ibadah di jadikan tempat atau sarana untuk Kampanye Politik, mari kita jaga tempat ibadah agar digunakan sebagaimana mestinya, karena sudah ada aturannya dalam UU Pemilu bahwa tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah tidak boleh di jadikan tempat pelaksanaan kampanye.

Pemasangan spanduk tolak kampanye Politik ditempat ibadah dilaksanakan sebagai upaya langkah preventif mensukseskan Pemilu 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk dengan tujuan agar tempat ibadah tidak di buat untuk Kampanye Politik, Penyebaran berita-berita hoax dan Isu-isu sara jelang Pemilu 17 April 2019.

Penulis : Opt. Polsek Pamukan Utara
Editor    :
Pubilsh :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *