Diduga Melakukan Pencurian Buah Sawit, Dua Pemuda Digelandang ke Mapolsek Sungai Durian

TRIBRATA NEWS POLRES KOTABARU – Dua warga ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Durian karena mencuri tandan buah segar (TBS) milik PT. MINAMAS PLANTATION ESTATE RANTAU.KKPA sebanyak 125 tandan buah segar

Kapolsek Sungai Durian Akp Nur Alam, SH, MM mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah SL (24) dan PR (33).

Kedua orang tersebut, menurut Kapolsek, mencuri TBS dikebun milik PT. Minamas Plantation, Estate Rantau, KKPA Divisi VII Blok PA 19 yang berlokasi di Desa Rantaubuda Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan pada jari Jum’at tanggal 5 Juni 2020 sekitar jam 23.49 wita.

SL (24) dan PR (33). merupakan warga Desa Trombongsari Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru

Kedua pelaku mengambil TBS tersebut dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil pickup Daihatsu warna hitam dengan Nomor Polisi DA 9138 GC

Kapolres Kotabaru Akbp Andi Adnan Syafruddin, S.IK, SH, MM melalui Kapolsek Sungai Durian Akp Nur Alam, SH, MM menjelaskan bahwa
pada hariJum’at tanggal 5 Juni 2020 sekitar jam 23.10 wita di kebun KKPA Divisi VII Blok PA 19 telah diketahui adanya peristiwa pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh SL dan PR yang saat itu sedang dalam proses memuat buah kelapa sawit sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) tandan dengan menggunakan mobil Daihatsu warna hitam No Pol DA 9138 GC lalu tertangkap tangan oleh anggota security Rantau Estate yang saat itu sedang melaksanakan patroli sekitar jam 23.49 wita.
Dwi Prasetianto sebagai pelapor mendapat informasi dari saksi saksi yang saat itu sedang mengamankan kedua pelaku di pos security 1 Rantau Estate.

Kemudian pada hari Sabtu sekitar jam. 06.45 wita di PT. Minamas Plantation, Estate Rantau, KKPA Divisi VII Blok PA 19 pelapor bersama anggota security memastikan kembali jumlah buah kelapa sawit yang dimuat kemarin malam oleh terlapor dan total antara buah yang telah dimuat dalam mobil pick up dan masih tertinggal di kebun sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit.

Atas kejadian tersebut PT. Minamas Plantation mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan kemudian kedua pelaku diamankan di Polsek Sungai Durian guna di proses sesuai kentuan hukum yang berlaku, jelas Kapolsek

Editor ; Akp Nur Alam, SH, MM

Publish ; Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *